advokat

  Advokat adalah salah satu profesi di bidang hukum yang tak banyak dipahami dengan benar oleh sebagian besar masyarakat. Bahkan, banyak di antaranya justru memberikan pengertian yang sama dengan pengacara.

Selama ini, masalah hukum hingga pengadilan selalu dikaitkan dengan pengacara. Padahal tidak hanya pengacara saja, terdapat pihak lain pula yang dapat memberikan jasa hukum kepada seseorang, termasuk seorang advokat.

Pada dasarnya, memang kedua profesi tersebut tidaklah jauh berbeda antara satu sama lain. Namun, tetap saja menurut regulasi yang berlaku di Tanah Air, kedua profesi ini memiliki beberapa perbedaan yang cukup mendasar sebelum adanya UU Advokat.

Hal ini secara lebih lanjut diatur pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat atau yang lebih sering disebut dengan UU Advokat. 

sumber : https://www.merdeka.com/trending/advokat-adalah-pemberi-jasa-hukum-ketahui-perbedaannya-dengan-pengacara-kln.html?page=1

Komentar

Postingan populer dari blog ini

macam macam pukulan dalam karate

TANGKISAN DAN TENDANGAN KARATE

Hukum Online