HUKUM SHALAT KETIKA KHOTIB SEDANG KHOTBAH JUM'AT
HUKUM SHALAT KETIKA KHOTIB SEDANG KHOTBAH JUM'AT
Telah menjadi kesepakatan 'ulama, ketika khotib Jum'at sudah naik di atas mimbar maka diharamkan shalat, shalat apapun itu, meskipun shalat yang dikerjakan adalah shalat qodlo yang wajib dikerjakan dengan segera, kecuali shalat sunnah tahiyyatal masjid, dan shalat tahiyyatal masjid itu wajib dikerjakan dengan takhfif (ringan / sekedar memenuhi rukun dan fardlunya saja tanpa melakukan sunnah-sunnahnya shalat) dan tidak boleh lebih dari dua raka'at.
Telah menjadi kesepakatan 'ulama, ketika khotib Jum'at sudah naik di atas mimbar maka diharamkan shalat, shalat apapun itu, meskipun shalat yang dikerjakan adalah shalat qodlo yang wajib dikerjakan dengan segera, kecuali shalat sunnah tahiyyatal masjid, dan shalat tahiyyatal masjid itu wajib dikerjakan dengan takhfif (ringan / sekedar memenuhi rukun dan fardlunya saja tanpa melakukan sunnah-sunnahnya shalat) dan tidak boleh lebih dari dua raka'at.
عن أبي سفيان عن جابر بن عبد الله قال ؛ جاء سليك الغطفاني يوم الجمعة و رسول الله صلى الله عليه و سلم يخطب فجلس، فقال له ؛ ياسليك ! قم فاركع ركعتين وتجوز فيهما. ثم قال ؛ إذا جاء أحدكم يوم الجمعة و الإمام يخطب فليركع ركعتين و ليتجوز فيهما.
رواه مسلم
"Dari Abu sufyan, dari Jabir ibn 'Abdullah, jabir berkata ; "Sulaik Al-Ghothofan datang pada hari jum'at saat Rosulullah sedang khotbah kemudian ia duduk. Lalu Rosullah berkata pada Sulaik ; "Wahai Sulaik ! Berdiri dan shalat lah dua raka'at dan kerjakan dengan ringan." Kemudian Rosulullah SAW bersabda ; "Jika salah seorang dari kalian datang pada hari Jum'at, sedangkan Imam sedang berkhutbah, maka hendaklah ia shalat dua raka'at dengan ringan."
(HR. Muslim)
sumber :
http://1iniblogtau.blogspot.com/search?updated-max=2018-06-02T04:46:00-07:00&max-results=4&start=12&by-date=false
Komentar
Posting Komentar