HAM
(HAK ASASI MANUSIA)
HAM adalah HAK ASASI MANUSIA yg dmeliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
HAM Mempunyai ciri - ciri , yaitu :
- Tidak dapat dicabut = hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
- Tidak dapat dibagi = semua orang berhak mendapatkan semua hak , yaitu hak ekonomi , sosial dan budaya
- Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
- Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya.
Macam - macam HAM , Yaitu :
1. Hak Asasi Pribadi. Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia.
2. Hak Asasi Politik. Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik.
3. Hak Asasi Hukum. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan.
4. Hak Asasi Ekonomi. Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian.
5. Hak Asasi Peradilan
2. Hak Asasi Politik. Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik.
3. Hak Asasi Hukum. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan.
4. Hak Asasi Ekonomi. Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian.
5. Hak Asasi Peradilan
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan.
6. Hak Azasi Sosial Budaya
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat.
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat.
DEMOKRASI
demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan,
Demokrasi merupakan suatu bentuk pemrintahan yang Di buat dan diorganisasikan oleh rakyat, dengan rakyat dan berdasarkan pada aturan mayoritas.
Negara : suatu organisasi tertinggi yg mengatur anggotanya,
Macam-macam unsur,yaitu:
- Unsur Konstitusif
unsur konstitusif terdiri dari :
1.Bangsa
2.Wilayah
3.Pemerintahan
- Unsur Deklaratif
unsur deklaratif terdiri dari:
1. defacto : pengakuan secara langsungg
2. de jure : pengakuan secara musyawarah
Sifat-Sifat negara , yaitu:
- Memaksa
- Monopoli
- Mencakup semua
Komentar
Posting Komentar